REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Markus Nari.
"Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).
Selain Setya Novanto, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya terkait kasus dan tersangka yang sama. Saksi lain itu dua terpidana kasus korupsi KTP-el, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Markus ditetapkan menjadi tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.
Sebelumnya, Febri menjelaskan kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.
Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara Markus Nari terkait perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013.