REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sejumlah empat kapal perikanan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan Selat Malaka pada Selasa (9/4).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, menjelaskan, enam kapal perikanan asing ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang, trawl.
Kapal Pengawas Hiu Macan 01 yang dinahkodai Kapten Samson melakukan penangkapan empat kapal Vietnam sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Adapun identitas empat kapal tersebut yakni BV 4939 TS, BV 5156 TS, BV 93817 TS, dan BV 93816 TS.
“Dari empat kapal itu diamankan 24 orang awak kapal yang berkewarganearaan Vietnam,” kata Agus dalam Siaran Pers, Rabu (10/4) pagi. Ia mengatakan, selanjutnya empat kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, dua kapal Malaysia atas nama KM PKFA 8888 berkapasitas 61,70 GT dan PKF 7878 kapasitas 67,63 GT ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodadi Kapten Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kapal beserta sembilan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Serupa kapal perikanan asing yang telah ditangkap sebelumnya, enam kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap tiga puluh delapan kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," katanya.