Selasa 09 Apr 2019 21:40 WIB

Polresta Pontianak Tangani Proses Hukum Penganiayaan Pelajar

Akibat penganiayaan siswi SMP dirawat di rumah sakit

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polresta Pontianak secara resmi menangani kasus hukum penganiayaan yang dilakukan tiga siswa SMA terhadap seorang pelajar SMP. Akibat penganiayaan itu korban dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak.

"Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani oleh Polresta Pontianak," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa (9/4). Ia menjelaskan, kepolisian sudah meminta keterangan dari ibu korban penganiayaan tersebut. 

Baca Juga

Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit. "Untuk tiga terduga pelaku penganiayaan masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati Ishak meminta agar awak media tidak vulgar memberitakan kasus penganiayaan yang dilakukan beberapa siswa SMA terhadap satu siswa SMP yang terjadi beberapa pekan lalu. Eka menjelaskan pemberitaan tentang anak tidak vulgar sudah diatur pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aturan mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pelecehan mau pun kekerasan, agar tidak membuka identitas mereka secara langsung. Tujuannya adalah melindungi hak-hak anak tersebut.

"Guna meluruskan permasalahan pemberitaan apalagi kasus ini sudah viral di media sosial, kami sudah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak sekolah yang bersangkutan. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyudutkan atau membuli kepada pelaku itu," ujarnya.

Menurut dia, KKPAD Kalbar pada Jumat (5/4) sekitar pukul 13.00 WIB menerima aduan dari korban yang didampingi ibunya. Dalam aduan itu korban melaporkan dirinya telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Selain itu korban hingga saat ini masih diopname di salah satu rumah sakit di Pontianak.

"Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang. Sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton," kata Eka. Dalam kesempatan itu, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan baik kepada korban maupun pelaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement