Selasa 09 Apr 2019 20:12 WIB

KPU Imbau Mahasiswa Pulang Kampung Saat Pencoblosan

Mahasiswa bukan termasuk kategori pemilih pindahan atau pemilih kategori DPTb.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Bahas Teknis Pemungutan Suara. Ketua KPU Arief Budiman mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Bahas Teknis Pemungutan Suara. Ketua KPU Arief Budiman mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau para mahasiswa yang belum mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 untuk segera pulang ke kampung halaman. Sebab, mahasiswa yang sudah terdaftar di DPT daerah asal tetap harus menggunakan hak pilihnya di daerah masing-masing.

"Iya, saya himbau itu (mahasiswa untuk pulang ke daerah masing-masing)," ujar Arief di Jakarta, Selasa (9/4).

Arief menjelaskan mahasiswa bukan termasuk kategori pemilih pindahan atau pemilih kategori DPTb karena kondisi 'sedang menjalankan tugas' sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Arief, MK tidak secara detail menjelaskan istilah 'sedang menjalankan tugas'.

Namun, menurut KPU, pemilih kategori DPTb adalah pemilih yang mendapat tugas termasuk tugas belajar dari instansi, kantor, LSM atau perusahan tertentu.

"KPU dalam melayani tentu juga mempertimbangkan faktor logistik itu. Andaikan dia (mahasiswa) bisa didata tapi kami sudah tidak bisa menambah kebutuhan logistik-nya karena memang tidak memungkinkan," jelas Arief.

Karena itu, KPU selalu mengimbau kepada pemilih termasuk mahasiswa agar memilih di tempat di mana yang bersangkutan terdaftar. Hal ini juga untuk melindungi hak konstitusional yang bersangkutan untuk memilih secara utuh sebanyak lima surat suara. Apalagi hari pemungutan suara pada 17 April yang jatuh pekan depan merupakan hari libur nasional.

"Karena hari itu diliburkan. Kenapa begitu? menggunakan hak pilih di TPS di mana Anda terdaftar itu, Anda terlindungi hak konstitusionalnya untuk bisa menggunakan lima surat suara," tegas Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement