REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 236 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pembagian SK tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 308 Tahun 2018, tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2018.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) secara simbolis kepada empat orang CPNS Pemkot Depok di halaman Balai Kota Depok, Senin (8/4).
"Setelah menjadi CPNS, ingatlah saat ini kita adalah pribadi yang berbeda dari sebelumnya. Sering saya katakan, sebagai abdi negara, kita merupakan wajah dari institusi tersebut. Baik buruknya pemerintahan, bergantung pada kinerja para pegawainya," tutir Idris.
Dia mengingatkan, agar CPNS bekerja dengan giat dan taat terhadap aturan (on the track). Sebab, apabila ada pegawai yang melakukan tindakan indisipliner, bukan hanya mencoreng dirinya maupun rekan kerja, melainkan juga Pemkot Depok.
Selain itu, sebagai CPNS juga harus memiliki integritas dan taat terhadap norma-norma yang berlaku. Baik secara etika maupun kultural, yang tidak tercantum secara tersurat dalam amanah perundang-undangan.
"Salah satunya, memiliki sikap toleransi terhadap sesama, baik dari aspek kebudayaan, agama, dan sebagainya," ucap Idris.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pada awalnya formasi yang dibuka Pemkot Depok sebanyak 239 orang. Namun, dua formasi tidak ada yang melamar (mendaftar), serta satu orang lagi masih dalam proses verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III untuk jabatan formasi Nutrision Terampil.
"Dari jumlah 236 itu terdiri dari 13 orang mantan tenaga honorer K2, 108 orang tenaga guru, 102 orang tenaga kesehatan, serta 13 orang tenaga teknis," tuturnya.
Dia menambahkan, dengan diterbitkannya SK tersebut, para CPNS akan ditempatkan di masing-masing Perangkat Daerah (PD) sesuai dengan formasi yang dilamar yakni satu orang di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, sebanyak 121 orang ditempatkan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, sebanyak 68 orang ditempatkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan ada 37 orang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok.
Selanjutnya, ada satu orang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, enam orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (DPUPR) Kota Depok dan ada dua orang di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
"Kegiatan mereka selanjutnya akan jadwalkan untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum diangkat menjadi PNS," terang Supian.