Senin 08 Apr 2019 07:56 WIB

11.628 Surat Suara Rusak di Kabupaten Bekasi

Waktu pencoblosan hanya tinggal 10 hari lagi.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Surat suara DPR yang rusak saat penyortiran dan pelipatan (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Surat suara DPR yang rusak saat penyortiran dan pelipatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi temukan 11.628 surat suara rusak untuk Pemilu 2019. Sementara waktu pencoblosan hanya tinggal 10 hari lagi.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi, total surat suara rusak sebanyak itu baru diketahui setelah proses pelipatan selesai. "Jadi setelah kita selesai lalukan sortir dan pelipatan terdapat sejumlah surat suara rusak itu. Ada yang sobek, terkena tinta, warna pudar dan terdapat lipatan," kata Jajang, Ahad (7/4).

Baca Juga

Jajang menjelaskan, surat suara rusak terbanyak adalah surat suara Pemilhan Presiden (Pilpres) dengan jumlah 5.577. Kemudian menyusul surat suara DPR RI sebanyak 2.128, DPD RI ada 1.735, DPRD Provinsi 1.317 dan DPRD Kabupaten 871. Untuk mengatasi masalah ini, Jajang mengaku telah memberitahukannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Selain itu, ia juga sudah menyurati KPU pusat untuk bisa segera dapatkan surat suara pengganti.

"Kita sudah kirim surat dan informasikan ke KPU RI. Informasinya sesegera mungkin bakal digantikan surat suara rusak itu. Ya minggu-minggu besoklah," dia menjelaskan.

Selain surat suara rusak, juga masih terdapat surat suara kurang sebanyak 10.433 lembar. Jajang merincikan, surat suara kurang itu untuk Pilpres sebanyak 2.863, DPD RI sejumlah 1.966, DPR RI ada 2.466, DPRD Provinsi 1.253, dan DPRD Kabupaten 1.885.

"Semoga semua bisa datang minggu besok, karena kita akan segera lakukan proses pendistribusian ke kecamatan hingga TPS nanti," paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement