Sabtu 06 Apr 2019 10:14 WIB

PSI Pecat Kader yang Gelapkan Uang Koperasi di Landak

PSI akan menyurati KPUD agar mencoret nama Sudarmo.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Partai Solidaritas Indonesia.
Foto: dok
Partai Solidaritas Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya yang juga calon legislatif (caleg) Dapil 1 DPRD Landak, Kalimantan Barat bernama Sudarmo. Ia dipecat karena tersandung kasus hukum yang diduga gelapkan uang Rp 812 juta.

"Saat PSI mengetahui bahwa ada kasus hukum penggalapan dana, dengan cepat PSI mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan, tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan," ujar Wasekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna lewat keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Sabtu (6/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Landak, Kalimantan Barat agar nama yang bersangkutan dicoret dari surat suara dan dibatalkan sebagai caleg dapil tersebut. "Agar caleg atas nama Sudarmo, caleg DPRD Landak Dapil 1 nomor urut lima, untuk dicoret dari DCT dan kertas suara," ujar Satia.

Satia menjelaskan, PSI adalah partai yang melakukan proses rekrutmen caleg secara terbuka. Ketika tidak aduan dari masyarakat dan terlibat kasus hukum, maka dilanjutkan kepada penetapan daftar calon tetap (DCT).

Maka dari itu, mereka tidak segan untuk memecat kadernya yang terlibat suatu kasus pidana, khususnya korupsi. "Jika ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai PSI, kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas," ujar Satia.

Sebelumnya diberitakan, Sudarmo yang merupakan Caleg PSI Dapil 1 Kabupaten Landak dipolisikan karena diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta. Ia merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dalam jabatannya, dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota pada periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018. Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement