Sabtu 06 Apr 2019 05:29 WIB

KPK Indikasikan Romi tak Bekerja Sendiri

KPK sinyalir ada pihak lain di Kemenag yang terlibat kasus Romi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan ada pihak lain di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Romi dalam melakukan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan. Romi tidak bekerja sendiri.

"RMY diduga tidak melakukan korupsi sendirian ada pihak lain di Kementerian Agama yang kami indikasikan sejak awal itu bekerja sama dengan RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4).

Baca Juga

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang bekerja sama dengan Romi dalam suap jabatan tersebut. KPK masih harus menyelidiki persoalan ini.

Untuk diketahui, KPK dalam beberapa hari ini telah memeriksa anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal sebagai saksi dalam kasus tersebut.

KPK mengonfirmasi pengetahuan anggota pansel terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. KPK juga pada Jumat telah memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

"Kami mendalami lebih lanjut untuk saksi dari KASN sejauh mana pengetahuan-pengetahuan saksi, karena saksi berada di KASN terkait dengan proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama," kata Febri.

KPK juga mendalami terhadap saksi Sofian soal kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.  KPK mencari tahu soal prosedur sebenarnya  hubungan antara dua institusi yakni KASN dan Kemenag.

"Ini posisi KASN seperti apa dan juga kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi itu tentu kami dalami juga dalam rangkaian pemeriksaan tersebut," ungkap Febri.

photo
M Rommahurmuziy (Romi).

Menurut Febri, KPK sejak awal sudah mengidentifikasi adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengisian jabatan, khususnya pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang dijabat Haris Hasanuddin (HRS), salah satu tersangka kasus suap tersebut.

KPK mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. "Itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN," kata Febri.

Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. 

Diduga sebagai penerima adalah anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY). Adapun sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement