Sabtu 06 Apr 2019 03:22 WIB

Masyarakat Diminta Ikut Kawal Integritas dan Kualitas Pemilu

Kualitas demokrasi antara lain ditentukan oleh integritas pemilu di dalamnya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Capres No 01 Joko Widodo bersama Capres No 02 Prabowo Subianto dan ketua KPU Arief Budiman saat debat keempat Capres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Prayogi
Capres No 01 Joko Widodo bersama Capres No 02 Prabowo Subianto dan ketua KPU Arief Budiman saat debat keempat Capres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang sepekan masa pencoblosan 17 April di Pemilu 2019 mendatang berbagai komentar bermunculan terkait potensi kecurangan pemilu. Masyarakat pun diminta ikut mengawal dan menjaga kualitas pemilu 2019 agar bebas dari segala kecurangan.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan kualitas demokrasi antara lain ditentukan oleh integritas pemilu di dalamnya. Untuk mengawal dan menjaga integritas Pemilu 2019 tersebut, menurut dia, terdapat beberapa isu kunci yang harus dijaga.

Pertama menjaga integritas Pemilu bukan dengan cara melakukan ancaman ke masyarakat atau penyelenggara pemilu. Seperti ancaman mobilisasi people power, yang justru merupakan kemunduran dalam perilaku politik yang dipertontonkan elit dan/atau para kontestan.

Kedua, lanjut dia, adanya jaminan perlindungan hak pilih. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sahnya penggunaan Surat Keterangan (suket) sebagai syarat mencoblos. Ia berharap KPU harus terus bekerja keras untuk menyosialisasikan ketentuan terbaru ini, dan menjamin hak pilih bagi seluruh warga.

"Utamanya mereka yang sebelumnya terancam tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Hendardi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/4).

Ketiga, menurut dia, adanya akuntabilitas dana politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan akuntabilitas dana kampanye legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Sementara, Mahkamah Konstitusi telah bersiaga menjadi pengadil sengketa hasil pemilu nanti.

Penandatanganan MoU antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), (21/3), merupakan salah satu cara mengawal integritas pemilu dari praktik dan tata kelola sumber daya finansial yang berpotensi dilakukan oleh setiap peserta pemilu, baik legislatif maupun presiden.

Ia berharap MoU ini tidak hanya sebagai aksesoris yang memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu saja, tetapi juga harus juga memberikan efek penghukuman manakala ditemukan adanya kontestan pemilu terekam melakukan transaksi mencurigakan sepanjang musim Pemilu 2019 ini.

Ia mengungkapkan data dari PPATK, telah terjadi peningkatan penarikan dana dalam 2-3 tahun ke belakang sebelum proses Pemilu. "Ada kemungkinan dana tersebut digunakan untuk sebagai dana politik. Penarikan dana tersebut dilakukan untuk menyiasati kinerja pengawasan oleh PPATK," sebut Hendardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement