Jumat 05 Apr 2019 14:58 WIB

Ingatkan Amien Rais, MA: People Power di Luar Koridor Hukum

Wacana people power dicetuskan Amien Rais untuk menyikapi dugaan kecurangan pemilu.

 Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung , Supandi.  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung , Supandi. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan, pengerahan people power dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum. People power diwacanakan Amien Rais saat berdemo di depan Kantor KPU, Jakarta, pada 31 Maret.

"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda. Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.

"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu,"; kata Supandi. Sementara, setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Ahad (31/3). Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di Mahkamah Konstitusi, namun menggunakan people power.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement