Jumat 05 Apr 2019 00:16 WIB

KPU Maluku: Surat Suara yang Rusak Terkesan Sudah Tercoblos

KPU Maluku menerima laporan ada 300.277 lembar surat suara dalam kondisi rusak.

[ilustrasi] Petugas menunjukan contoh surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
[ilustrasi] Petugas menunjukan contoh surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Distribusi surat suara yang dilakukan pihak ketiga selaku penyedia jasa ke Provonsi Maluku mencapai 6.376.596 lembar. Namun, terdapat 300.277 lembar surat suara dalam kondisi rusak dan terkesan sudah dicoblos akan segera digantikan.

"Rusaknya 300.277 lembar surat suara rusak atau 4,7 persen ini berdasarkan laporan KPU dari 11 kabupaten/kota dan kami telah meneruskannya ke KPU RI sehingga akan diganti paling lambat pada 5 April 2019," kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun di Ambon, Kamis (4/4).

Menurut dia, proses distribusi ini sudah berlangsung pada 9 dan 10 Maret 2019 langsung ke seluruh kabupaten/kota di Maluku dan KPU di daerah ini melakukan sortir. Dari hasil sortir ini, ternyata ada surat suara dalam kondisi baik tetapi juga ada yang rusak dan KPU provinsi sampaikan hasil rekap dari KPU kabupaten/kota, jumlah total surat suara untuk pemilu presiden/wapres, DPD RI, DPR RI dapil Maluku, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Jumlah kebutuhan yang kita terima totalnya 6.376.596 surat suara yang disalurkan ke 11 kabupaten/kota," ujar Samsul.

Selanjutnya dari hasil sortir yang dilakukan, terdapat keadaan surat suara yang rusak sejumlah 300.277 lembar surat suara (4,7 persen) sesuai laporan KPU kabupaten/kota. Ada hal yang disampaikan berkaitan dengan surat suara jenisnya rusak melebihi 50 persen, contoh di Kabupaten Seram Bagian Barat ditemukan surat suara DPR-RI dapil Maluku yang rusak sebanyak 85.448 lembar.

Sehingga berdasarkan hasil sortir tadi, ada surat dari KPU RI berkaitan dengan kriteria surat suara yang layak atau rusak (cacat) seperti hasil cetak surat suaranya kotor atau tidak merata. Kemudian permukaan hasil cetakan kabur, bentuknya kusut dan berkerut, sobek di bagian tengah dan bagian samping, bagian atas judul surat suara terdapat bercak atau noda besar, dan hasil cetak judul surat suara kabur atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan tulisan surat suara kotor.

Selanjutnya bagian kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon terdapat bercak atau noda besar pada nomor urut, foto, dan nama pasangan calon. Juga terdapat gradasi warna atau noda hitam atau warna lainnya pada kolom nama sehingga nomor urut atau nama pasangan calon sehingga sulit dibaca.

"Terdapat gradasi warna atau noda hitam pada kolom foto pasangan calon sehingga sulit dikenali, terdapat noda besar maka surat suara kelihatan kotor, dan terdapat lubang pada nomor urut atau foto pasangan calon dan menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos," jelas Samsul.

Oleh karena itu,  di Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan penyortiran ulang sesuai kriteria yang telah ditentukan KPU RI. "Ini merupakan bagian dari kriteria surat suara yang rusak atau cacat sehingga sudah dilaporkan ke KPU RI sejak 27 Maret 2019 dan paling lambat 5 April 2019 sudah diganti surat suara yang baru," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement