Kamis 04 Apr 2019 20:45 WIB

Gakkumdu Temukan 31 Kasus Politik Uang

Transaksi politik uang masuk ke dalam ranah pidana suap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Warga melintasi kampung tematik yang bertemakan Kampung Anti Politik Uang di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (4/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga melintasi kampung tematik yang bertemakan Kampung Anti Politik Uang di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (4/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan 31 kasus politik uang menjelang Pemilu 2019. Temuan tersebut hasil dari patroli anti-politik uang yang dilakukan tim gabungan Kepolisian bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sepanjang akhir Maret 2019. Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo mengatakan, puluhan kasus tersebut kini di ranah penyidikan karena dianggap sebagai perbuatan pidana pemilu.

“Ya benar. Sudah ada 31 kasus politik uang yang sekarang sudah dalam penyidikan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (4/4). Ia menerangkan, proses penyidikan berada di wilayah tingkat dua. Bersama Bawaslu, dan Kepolisian di sejumlah kabupaten dan kota, Gakkumdu akan terus melakukan patroli anti-politik uang sampai hari pencoblosan pemilu 17 April mendatang. Sebab kata dia, hasil patroli anti-politik uang yang berjalan saat ini, belum mencapai puncaknya.

Baca Juga

Terkait penyidikan 31 kasus politik uang saat ini, Gakkumdu menemukan di sejumlah daerah. Seperti di kawasan Jawa yang melingkupi Jawa Tengah (Jateng), dan Yogyayakarta, serta di DKI Jakarta. Dominasi kasus ada di wilayah timur Indonesia, seperti di Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Di wilayah barat dan tengah, kasus politik uang juga terjadi di Sumatera Barat (Sumbar),  Bangka Belitung, dan Kalimantan. “Sementara ini (politik uang) masih menyangkut tentang pencaleg-an (calon legislatif), ya,” sambung Dedi.

Dedi pun mengatakan, modus operandi politik uang dalam kasus tersebut kebanyakan terjadi lewat kegiatan yang disertai dengan pemberian bantuan. “Dapat (bantuan) berupa uang, ataupun bahan-bahan pokok,” ujar dia. Para caleg, melakukan kampanye terbuka di sejumlah titik yang dihadiri oleh masyarakat agar memilihnya saat pencoblosan mendatang dengan imbalan sembako dan  uang. Namun Dedi menakar, temuan politik uang menjelang Pemilu 2019 bakal meninggi. Karena saat ini, pesta demokrasi belum mencapai puncaknya.

Tahapan Pemilu 2019 baru pada masa kampanye terbuka sejak 24 Maret sampai 13 April. Adapun pencoblosan terjadwal pada 17 April. Menurut Dedi, masa masif transaksi politik uang terjadi pada akhir-akhir masa kampanye terbuka. Puncaknya pada masa tenang. Yakni pada 14 sampai 16 April. Pada masa tersebut, Dedi pun memastikan, Kepolisian bersama Bawaslu, bahkan dibantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap menggencarkan patroli anti-politik uang.

Tak berhenti di massa terakhir kampanye dan masa tenang, kuliminasi politik uang, juga bakal terjadi pada malam menjelang pencoblosan. Biasanya dikenal sebagai serangan fajar. Kata Dedi, di malam hari menjelang pencoblosan, Kepolisian menyarankan agar masyarakat yang punya hak pilih, agar menolak setiap bentuk pemberian apapun yang terkait dengan pemilihan.

Karena kata dia, transaksi politik uang, sama artinya dengan suap yang diancam pidana. Mengacu pada UU Pemilu Nomor 7/2017, pelaku dan penerima poltik uang, bisa diancam tiga sampai empat tahun penjara. “Tim gabungan di Gakkumdu, akan terus berpatroli sampai hari pencoblosan,” ujar dia.

Gencarnya Kepolisian bersama Bawaslu berpatroli anti-politik uang, setelah Komisi Pembarantasan Korups (KPK) menangkap caleg dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso beberapa waktu lalu. Caleg pejawat dari Komisi VI DPR RI itu ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 8 miliar yang dipisah ke dalam 400 ribu amplop dengan isi pecahan Rp 20, dan Rp 50 ribu. KPK membeberkan, dalam penyidikan barang bukti tersebut diduga akan digunakan sebagai modal serangan fajar di Dapil II Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement