REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pria yang berasal Gondanglegi Kabupaten Malang, Suyono, harus mendapati akhir hidupnya dengan cara mengerikan. Pekerja swasta ini harus mati terbunuh oleh delapan teman-temannya di Jembatan Gadang, Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (2/4) dini hari .
Kasatreskrim Polresta Malang AKP Komang Yogi Arya Wiguna menerangkan pembunuhan keroyokan ini murni salah sasaran. Informasi yang memicu pembunuhan terhadap korban tidak terbukti kevalidannya. Suyono tidak terbukti pernah menjadi sumber informasi kepolisian terkait kasus penangkapan salah satu saudara tersangka.
Lebih detil Komang mengatakan salah satu tersangka yang juga perencana pembunuhan memiliki dendam pribadi kepada korban. Berdasarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya, Suyono diduga pernah menjadi sumber informasi kepolisian atas ditangkapnya salah satu kerabat keluarga tersangka. Salah satu keluarga tersangka pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba.
"Kemudian tersangka menghasut teman-teman laki-lakinya untuk merencanakan aksi dan mereka mau," kata Komang di Mapolresta Malang, Kamis (4/4).
Wakapolresta Malang Kompol Bambang Christanto Utomo menerangkan kejadian bermula di mana dua pelaku berjenis kelamin perempuan menjemput korban di salah satu kafe di Malang. Kemudian korban dibawa ke Jembatan Gadang yang ternyata telah ditunggu enam teman prianya. Saat melihat korban, para pelaku langsung terbawa emosi dan memukuli korban secara bersamaan.
Tanpa disangka-sangka, satu pelaku berinisial ADY membawa pisau berukuran 20 sentimeter. Pisau tersebut menusuk korban di empat titik tubuhnya seperti perut, dada, dan pinggang. Tindakan ini dianggap menjadi penyebab korban meninggal di tempat pada Selasa dini hari lalu.
Sebagai informasi, delapan tersangka teridentifikasi tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Empat di antara delapan pelaku tersebut masih di bawah umur. Mereka juga dilaporkan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar di sekolah manapun.
Selain itu, dua di antara para pelaku tersebut juga dilaporkan berjenis kelamin perempuan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran tapi telah teridentifikasi. Pelaku berinisial Q ini telah diketahui lokasinya sehingga hanya perlu dilakukan proses penangkapan.
Atas tindakan ini, ketujuh tersangka beserta satu pelaku DPO akan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. "Mereka akan dikenakan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Yang di bawah umur juga (sama sanksinya--red)," tambah Bambang.