Kamis 04 Apr 2019 10:16 WIB

Kasus Romi, KPK Panggil Sekjen DPR RI

Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag RI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (tengah) bersiap memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (tengah) bersiap memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar. Indra akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

"Saksi Indra Iskandar, Sekjen DPR akan dimintai keterangannya untuk tersangka RMY (Romi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).

Baca Juga

Selain Indra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, yakni Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto. Sama seperti Indra, ketiganya juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Romi.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement