Rabu 03 Apr 2019 22:17 WIB

Berantas Korupsi, Imigrasi Canangkan Zona Integritas Layanan

Ditargetkan nantinya ada minimal satu Kantor Imigrasi dari setiap propinsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mewujudkan good governance dan clean government yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie pada pengarahan kepada pegawai dalam Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Selasa (2/4) kemarin di Aula Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan tersebut ditetapkan pula Zona Integritas Layanan Keimigrasian pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Direktorat Izin Tinggal melayani para WNA dalam pelayanan Izin Tinggal. Sedangkan Direktorat Lalu Lintas mengurusi pelayanan paspor bagi WNI, Visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik bandara maupun pelabuhan dan pos lintas batas.

Baca Juga

“Kami menargetkan minimal satu Kantor Imigrasi dari setiap propinsi sehingga keseluruhan minimal 33 Kantor Imigrasi siap diusulkan mengikuti seleksi WBK ini,”  jelasnya dalam siaran pers yang diterima Rabu (3/4).

Ronny menyinggung perubahan yang telah dilakukan Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Konsep e-government telah memungkinkan warga masyarakat untuk mengakses layanan keimigrasian melalui sistem aplikasi secara daring. Untuk permohonan visa misalnya, kini penjamin tinggal mengajukan melalui aplikasi visa online dan selanjutnya WNA tinggal mengambil visanya di Perwakilan RI di luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga turut berperan dalam penyederhanaan proses pengajuan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Warga Negara Asing yang memegang Visa Tinggal Terbatas khusus bagi TKA tidak perlu lagi melapor ke Kantor Imigrasi karena prosesnya telah selesai di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara.

 

“Potret tampilan pelayanan keimigrasian sudah banyak berubah dan hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses menuju WBK, Ronny juga mengimbau para pegawai di Ditjen Imigrasi agar belajar dari Kantor Imigrasi atau Instansi lain yang telah lebih dahulu memperoleh predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Ada empat Kantor Imigrasi yang telah meraih WBK yaitu Imigrasi Medan, Denpasar, Cirebon, dan Blitar yang bisa dijadikan role model dalam studi tiru untuk meraih predikat WBK pada tahun ini,” ucap Ronny.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement