REPUBLIKA.CO.ID, SAYATI -- Ratusan pedagang Pasar Sayati Indah menggelar botram atau makan-makan dan tumpengan di kawasan area parkir depan, Rabu (3/4), dalam rangka mensyukuri dan memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya itu, botram yang dilakukan sebagai wujud syukur kemenangan pedagang di pengadilan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya para pedagang, seluruh keluarga besar para pedagang serta anak-anak terlibat dalam kegiatan. Dengan mayoritas memakai seragam pasar berwarna hijau. Diiringi oleh shalawat, ratusan warga pedagang yang berkumpul langsung menyantap makanan yang mereka bawa sendiri dari rumah masing-masing.
Belasan tumpeng yang dibuat masing-masing tim dari pedagang turut dihadirkan di sekitar lokasi kegiatan. Direncanakan, kegiatan akan berakhir malam dengan acara pamungkas tabligh akbar.
Salah seorang pedagang, Edi Sudjana mengungkapkan botram dan tumpengan merupakan bentuk rasa syukur atas kemenangan pedagang di pengadilan Bale Bandung (5/3) lalu. Sekaligus berbarengan dengan peringatan hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
"Ini adalah kegiatan bentuk rasa syukur dan apresiasi atas kemenangan kemarin, 5 Maret. Pasar Sayati, kios dan tanah milik para pedagang dan retribusi yang dilakukan pemda melanggar aturan hukum," ujarnya di Sayati.
Sebelum keputusan pengadilan, dirinya mengungkapkan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung selalu mengklaim pasar Sayati Indah merupakan pasar milik Pemda. Namun, setelah keputusan pengadilan membuktikan jika pasar milik pedagang.
"Apresiasi rasa syukur, dengan syukuran bikin tumpeng, ada pengajian nanti malam. Acara dari jam 1 berakhir jam 10 malam. Sekaligus berbarengan dengan Isra Miraj. Diperkirakan pedagang yang hadir di kisaran 800 warga," katanya.
Terkait dengan upaya banding yang dilakukan pemerintah daerah, Edi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Para pedagang mengaku saat ini ingin berjualan dengan tenang.
Dirinya menambahkan, para pedagang ke depan ingin mengelola pasar dengan baik. Dari segi infrastruktur, penataan dan pelayanan. "Pasar Sayati ingin satu kelas dengan supermarket atau mal. Pasar tradisional akan memuaskan pembeli karena adanya transaksi yang bisa tawar menawar. Kita ingin menata agar pembeli tertarik ke sini," katanya.
Ia pun ingin membuktikan jika pengelolaan pasar yang dilakukan pedagang bisa berjalan, bersih dan aman. "Kita sudah dewasa bisa mengurus semuanya. Umur pasar Sayati sekarang 38 tahun," katanya.
Ratusan pedagang pasar sayati Indah menggelar botram (makan-makan) dan tumpengan di kawasan area parkir depan, Rabu (3/4) dalam rangka mensyukuri dan memperingati hari Isra Miraj Nabi Muhammad Saw.
Sementara itu, salah seorang warga pedagang lainnya, Asep mengaku bersyukur dengan kegiatan yang diselenggarakan. Termasuk dalam rangka memperingati hari Isra Miraj, Nabi Muhammad SAW. "Alhamdulillah, para pedagang kompak dan solid untuk Pasar Sayati Indah," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui bagian hukum pascaputusan sidang di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (5/3), akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Kami berencana melakukan upaya hukum banding. Dalam rangka kewajiban Pemda mengakomodir persoalan pasar di Sayati," katanya Kabag Hukum Setda Pemda Kab Bandung, Dicky Anugrah.