Rabu 03 Apr 2019 18:33 WIB

Bawaslu Purbalingga Gelar Pelatihan Saksi

Jumlah saksi yang mengikuti pelatihan tidak terlalu banyak.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Interaksi petugas KPPS dengan saksi saat penghitungan suara (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Interaksi petugas KPPS dengan saksi saat penghitungan suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jajaran Panwas Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, mulai menggelar kegiatan pelatihan bagi para saksi yang berasal dari kalangan parpol dan capres. Pelatihan digelar selama tujuh hari, mulai 2 April hingga 8 April 2019.

Meski demikian, Komisioner Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Hukum dan Data informasi, Joko Prabowo, mengakui jumlah saksi yang mengikuti pelatihan tidak terlalu banyak. "Dari jumlah ideal saksi di Purbalingga sebanyak 46.368 orang, yang mengikuti pelatihan hanya sebanyak 1.606 orang saksi," jelasnya, Selasa (2/4).

Baca Juga

Dengan demikian, jelas Joko, hanya sekitar 3,5 persen saksi dari jumlah saksi ideal yang dilakukan pelatihan saksi. "Kita menetapkan jumlah saksi ideal, berdasarkan jumlah TPS dan jumlah parpol yang mengikuti pemilu di Purbalinggga. Untuk jumlah TPS, di Purbalingga ada 2.989 TPS yang kita dirikan," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti, kenapa banyak parpol yang tidak mendaftarkan saksinya untuk mengikuti pelatihan. Padahal, keberadaan saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara, akan menjadi faktor penentu keberhasilan pemilu sekaligus melegitimasi atas hasil pemilu.

"Dalam pelatihan ini, kita berupaya memberikan pemahaman yang sama antara saksi, petugas KPPS dan Pengawas TPS. Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan persepsi mengenai keabsahan proses penghitungan suara," jelasnya.

Dia juga menyebutkan, kegiatan Bawaslu memberikan pelatihan bagi para saksi didasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seusai UU tersebut, Bawaslu mendapat tanggung jawab untuk memberikan pemahaman dan kecakapan bagi saksi peserta pemilu.

Terkait minimnya jumlah saksi yang mengikuti pelatihan, Joko menyatakan, hal ini bukan berarti jumlah saksi yang peserta pemilu hanya sedikit. Bisa saja karena pihak parpol belum mendata saksi yang ditugaskan menjadi saksi di TPS. "Untuk itu, kami mengimbau para peserta pemilu untuk menyampaikan buku panduan saksi yang sudah diberikan Bawaslu kepada para saksi," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement