REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT LRT Jakarta telah menetapkan tarif flat sebesar Rp 5.000 untuk layanan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) koridor Kelapa Gading-Velodrome.
"Tarif LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-Velodrome telah ditetapkan flat sebesar Rp 5.000," kata Corporate Communication PT LRT Jakarta, Melisa Suciati, dalam keterangan resmi.
Penetapan tarif itu diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34/2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Meski sudah menetapkan tarif, tanggal operasi komersial LRT Koridor Kelapa Gading-Velodrome masih belum ditetapkan.
"PT LRT Jakarta telah menyampaikan laporan kesiapan operasi untuk menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan tanggal dimulainya operasi komersial," ujar Melisa.
LRT Koridor Kelapa Gading-Velodrome membentang sepanjang 5,8 kilometer dengan struktur layang dan melayani enam stasiun yakni Stasiun Pegangsaan Dua, Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Pulomas, Equestrian, dan Velodrome.
Dalam keterangannya, Melisa juga menyampaikan seluruh rangkaian kereta LRT Jakarta telah mendapatkan Sertifikasi Sarana dari Kementerian Perhubungan dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak operasi. "Rekomendasi Safety Assesment (Penilaian Keselamatan) juga telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya. PT LRT Jakarta juga masih terus melakukan penyempurnaan sistem LRT untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang disyaratkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.