Selasa 02 Apr 2019 22:17 WIB

Polri: Merokok Sambil Mengemudi Bakal Ditilang

Polri menilai merokok sambil mengemudi bisa mengganggu konsentrasi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan. Polri menilai merokok sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi.

"Sudah berlaku," ucap Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4).

Baca Juga

Menurutnya, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang. Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi.

Menurutnya, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.

"Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," jelas. papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement