Selasa 02 Apr 2019 14:28 WIB

KPU: Jangan Selesaikan Soal Pemilu di Jalanan

Undang-undang menjamin adanya ruang untuk menyelesaikan persoalan terkait Pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Capres No 01 Joko Widodo bersama Capres No 02 Prabowo Subianto dan ketua KPU Arief Budiman saat debat keempat Capres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Prayogi
Capres No 01 Joko Widodo bersama Capres No 02 Prabowo Subianto dan ketua KPU Arief Budiman saat debat keempat Capres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Ia menegaskan undang-undang menjamin adanya ruang untuk menyelesaikan persoalan terkait Pemilu.

"Undang-undang sudah mengatakan bahwa ada ruang untuk menyelesaikan soal itu. Saya ingin mengingatkan ya jangan lagi selesaikan persoalan-persoalan pemilu di jalanan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasab(2/4).

Pernyataan Arief ini merupakan tanggapan atas pernyataan anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais. Arief melanjutkan, saluran yang bisa digunakan dalam sengketa pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di mana ruang-ruang itu? Ada di Bawaslu, ada di pengadilan, ada di MK. Tergantung persoalan apa yang sedang anda hadapi," tegas Arief.

Arief menjelaskan, sengketa terhadap hasil pemilu bisa diselesaikan lewat jalur MK. Kemudian, dugaan pelanggaran kampanye dan pendaftaran calon bisa diselesaikan di Bawaslu serta PTUN.

"Ruang-ruang itu sudah disediakan oleh undang-undang. Jadi jangan selesaikan persoalan di jalanan, selesaikan di dalam ruangan, karena ruangnya sudah di sediakan," ungkap Arief.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal keinginan melaporkan kecurangan pemilu kepada interpol dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Arief menegaskan komitmen tidak curang. "KPU tidak curang, kami tidak pernah berpikir untuk curang. Kami berpikir bagaimana pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) serta free and fair," tambahnya.

Sebelumnya, Amien Rais mengatakan jika terjadi kecurangan di Pemilu, maka pihaknya akan lebih mengandalkan people power dibandingkan menggugat ke MK. Menurut Amien, tidak ada gunanya menggugat melalui MK.

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita people power. People power sah!" ujar Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (31/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement