REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi inflasi sebesar 0,11 persen pada Maret 2019. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, harga tiket pesawat menjadi salah satu penyumbang inflasi. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan karena memiliki andil sebesar 0,03 persen.
Suhariyanto menilai, kontribusi tiket pesawat terhadap inflasi bulan lalu merupakan sebuah fenomena menarik. Sebab, harga tiket pesawat biasanya memberikan andil pada inflasi pada bulan-bulan tertentu saja, seperti libur panjang, Natal, dan tahun baru.
"Kalau kontribusinya sampai Maret, terbilang tidak biasa," kata Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4).
Suhariyanto menyebutkan, tren penguatan andil tarif tiket pesawat terhadap inflasi sudah terjadi sejak November 2018. Saat itu, sumbangannya sebesar 0,05 persen yang kemudian meningkat tajam pada Desember 2018 menjadi 0,19 persen karena memasuki peak season.
Pada Januari 2019 andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02 persen. Pada Februari dan Maret sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03 persen.
Suhariyanto berharap, kebijakan pemerintah terbaru terkait penetapan tarif bawah akan membuat harga tiket pesawat kembali stabil. Kebijakan yang dimaksud Suhariyanto adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.
Regulasi baru tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 yang menyatakan batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen dalam Pasal 9 ayat 3. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan itu.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (29/3) kepada semua maskapai.
Suhariyanto menambahkan, faktor lain yang menjadi penyebab utama inflasi adalah kenaikan harga bawang merah, bawang putih, dan cabai merah yang masing-masing berkontribusi pada inflasi sebesar 0,06 persen, 0,04 persen, dan 0,01 persen.
Akan tetapi, kelompok bahan makanan tidak memberikan andil pada inflasi. Kelompok ini justru mengalami deflasi sebesar 0,01 persen pada Maret 2019 karena terjadi penurunan harga pada beras, daging ayam ras, dan ikan segar. Masing-masing komoditas tersebut mengalami deflasi hingga 0,03 persen.
Inflasi 0,11 persen pada Maret menyebabkan inflasi tahun kalender (Januari-Maret 2019) mencapai 0,35 persen. "Ini merupakan hasil dari survei 82 kota, di mana 51 kota mengalami inflasi dan 31 kota mengalami deflasi," ujar Suhariyanto.
Terdapat sejumlah daerah yang mencatatkan angka inflasi angkutan udara yang tinggi. Salah satunya adalah Kota Tual di Maluku Utara yang mengalami inflasi tarif angkutan udara hingga 32,14 persen secara month to month atau bulanan. Berada di posisi kedua adalah Bungo, Jambi, dengan laju inflasi angkutan udara 27,83 persen. Selanjutnya, Kota Ambon sebesar 20,83 persen.
Di Jawa Timur, tarif angkutan udara turut memicu inflasi Maret sebesar 0,16 persen. Faktor lainnya adalah kenaikan harga bawang putih dan bawang merah. Kepala BPS Jatim Teguh Pramono mengatakan, komoditas utama yang menghambat terjadinya inflasi ialah beras, daging ayam ras, dan mujair.
Dari delapan kota dengan IHK, lima kota mengalami inflasi dan tiga kota mengalami deflasi. "Inflasi tertinggi di Kota Malang yang mencapai 0,36 persen, sedangkan Kota Probolinggo mengalami deflasi tertinggi sebesar 0,12 persen," kata Teguh.
Ia mengatakan, dari tujuh kelompok pengeluaran, enam kelompok mengalami inflasi dan satu kelompok mengalami deflasi. Inflasi tertinggi adalah kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,55 persen. Kemudian, diikuti kelompok kesehatan sebesar 0,36 persen.
BPS Kota Malang menyatakan, kenaikan harga tiket pesawat menjadi faktor tingginya inflasi di kota tersebut yang tercatat sebesar 0,36 persen. Andil tarif udara terhadap inlfasi mencapai 0,33 persen.