REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta akan merevisi nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada di tujuh kecamatan. Sebab, telah bertahun-tahun NJOP tersebut tidak pernah berubah. Saat ini Purwakarta merupakan daerah industri, tetapi NJOP yang berlaku masih sama seperti harga puluhan tahun silam.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, revisi nilai NJOP ini salah satunya guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Oleh karena itu, NJOP di tujuh kecamatan ini akan segera diperbarui. Adapun tujuh kecamatan itu, yakni Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Campaka, Cibatu, Jatiluhur, dan Sukatani.
"Tujuh kecamatan ini, masuk dalam zona industri. Makanya, perbaharuan NJOP akan kita uji cobakan di tujuh wilayah itu," ujar Anne, kepada Republika.co.id, Senin (1/4).
Untuk NJOP itu, perlu adanya update nilai karena harga lahan di Purwakarta sudah berkali-kali lipat mengalami kenaikan harga. Sehingga, ke depan ada penyesuaian dan bisa meningkatkan pendapatan.
Untuk potensi NJOP yang paling signifikan, diperkirakan di Kecamatan Purwakarta. Karena, memang harga tanah di wilayah kota memang sudah naik sejak lama.
Apalagi, lanjut Anne, selama ini pendapatan dari PBB selalu terealisisi dari target yang telah ditentukan, termasuk kenaikan target 20 persen setiap tahunnya, selalu tercapai.
"Karena itu, revisi NJOP ini sangatlah potensial," ujarnya.
Walaupun begitu, dari 10 item ada dua item yang belum bisa dimaksimalkan pendapatannya, yaitu sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak MBLB (Galian C). Anne pun optimistis, target pajak daerah 2019 akan tercapai. Hal itu, banyak program yang digulirkan jajarannya dalam menggenjot pendapatan di sektor pajak.