Senin 01 Apr 2019 23:00 WIB

Kepatuhan LHKPN Anggota DPR 56,32 Persen

Masih ada 242 anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ditutup pada Ahad (31/3) kemarin. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terus memgimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan, masih saja ada beberapa yang belum melapor.

Berdasarkan data KPK, per 31 Maret, ntuk bidang Legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32 persen. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan sebanyak 554 anggota DPR RI yang wajib lapor LHKPN, namun hanya 312 anggota DPR RI yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga

"Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (1/4).

Febri melanjutkan, untuk kepatuhan untuk anggota DPRD hanya 60,27 persen. Adapun anggota DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebanyak 17.644 orang. Namun, baru 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan, artinya masih 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Sementara anggota MPR RI tingkat kepatuhannya yakni 75 persen. Dari 8 anggota MPR RI, masih ada 2 anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Terakhir untuk di bidang legislatif tingkat kepatuhan paling tinggi adalah para anggota DPD RI yakni 75,76 persen. Sebanyak 100 anggota DPD telah melaporkan harta kekayaannya dari 132 anggota DPD yang wajib lapor.

"Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN," ucap Febri.

Febri menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk mempermudah proses pelaporan. Bahkan, tim juga mendatangi lebih dari 150 instansi untuk melakukan klinik eLHKN, Bimtek hingga ToT LHKPN, dan imbauan yang lebih sering melalui media. Febri menambahkan, terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen  yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen.

"KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh utk instansi lain," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement