Senin 01 Apr 2019 17:40 WIB

Pernyataan Amien Rais Dinilai Melenceng dari Konstitusi

Jalur bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu adalah MK

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan dari Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Amien Rais soal pengerahan People Power atau kekuatan rakyat untuk menghadapi adanya dugaan kecurangan Pemilu dinilai telah melenceng dari konstitusi Indonesia. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Amien Rais ketika mengikuti Apel Siaga 313 di depan Kantor KPU. Dia mengancam akan mengerahkan massa jika tim kampanye Prabowo-Sandi menemukan adanya indikasi kecurangan di Pemilu 2019.

"Janganlah kita keluar dari trayek Konstitusi. Amien Rais ini kadang kadang merusak juga," kata Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Dalam konstitusi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil Pemilu maka langkah yang tepat adalah melakukan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pangi, apa yang disampaikan Amien Rais dapat berpotensi memecah belah Bangsa Indonesia. Padahal, konstitusi sudah mengatur soal adanya sengketa Pemilu.

"Silahkan Amin Rais tidak percaya sama MK. Namun jangan buat negara kita chaos atau mengunakan politik pecah belah," ujar Pangi.

Sementara itu, Pengamat Politik Emrus Sihombing menyebut, kalimat yang dilontarkan oleh Amien Rais bernada ancaman yang negatif. Seharusnya, kata Emrus, sebagai politikus senior Amien Rais lebih paham dalam mengambil langkah apabila ada sengketa pemilu.

"Artinya kalau pelanggaran ya proses saja sesuai undang-undang. Jadi bukan lakukan people power. Karerna itu gerakan masyarakat secara masif. Biasanya peple power dampak tidak baik. Oleh karena itu kalau ada kecurangan, sejatinya lakukan proses hukum diajukan di MK dan dikawal," papar Emrus dikonfirmasi terpisah.

Emrus meyayangkan adanya pernyataan itu terlontar dari Amien Rais. Mengingat, kata Emrus, Amien Rais adalah sosok dari salah satu tokoh reformasi,seharusnya, dia lebih paham mengenai amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Saya pikir saya sayangkan pernyataan sebagai tokoh dia adalah tokoh reformasi yang bawa indonesua ke reformasi yang konstitusional. Dia tokohnya harusnya jangan katakan people Power. Tapi kalau ada kecurangan akan kita kawal proses hukum dan kita sajikan data-data dan kita kawal, itu baru pernyataan yang bagus," ucap Emrus.

Jikalau memang ada kecurangan, Emrus menjelaskan, semua elemen masyarakat harus melewati proses hukum di MK. Tak hanya itu, seluruh laporan harus disajikan dalam bentuk data dan bukti yang lengkap.

Disisi lain, Emrus meyakini bahwa lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu saat ini sudah berjalan dan bersikap independen. Menurutnya, lembaga tersebut tidak terlibat dalam permainan politik praktis.

"Karena kecurangan tidak boleh meskipun satu suara. Kareba itu masalah kedaulatan rakyat. Karena hak konstitusi rakyat. Tapi kalau ada penyimpangan kita dorong ke MK," tutup Emrus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement