Ahad 31 Mar 2019 08:44 WIB

Kembali Gelar Razia, Satpol PP Depok Amankan 828 Botol Miras

Razia tersebut dilakukan di lokasi sekitar Jalan Kali Licin, Pancoran Mas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Miras, ilustrasi
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok kembali melakukan razia minuman keras (miras), Sabtu (30/3). Dalam razia itu, Satpol PP Depok berhasil mengamankan sebanyak 828 miras yang masih disegel dari beberapa merek.

“Kami berhasil mengamankan 69 dus yang berisi 828 botol miras. Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari tim deteksi dini dan kami melakukan tindakan tegas berupa penyitaan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny di Balai Kota Depok, Sabtu (30/3).

Menurut Lienda, untuk razia tersebut dilakukan di lokasi sekitar Jalan Kali Licin, Pancoran Mas. Saat razia, sedang dilakukan penurunan miras dari mobil. "Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pengawasan. Tentu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Pasal 27," jelasnya.

Lienda mengutarakan, pelaporan masyarakat dapat dilakukan melalui panggilan ke emergency call 112. Mengingat, dalam layanan tersebut terdapat satuan tugas (satgas) Satpol PP Kota Depok yang bertugas dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan razia. "Kami harapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, terutama terkait peredaran miras," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement