REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan seluruh pihak yang berkampanye untuk memperhatikan hak-hak anak. Menurutnya, anak-anak tidak sepantasnya dibawa pada kegiatan kampanye terbuka.
"Semua pihak harus berpikir dan memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar dalam kegiatan kampanye, termasuk capres dan cawapres yang memiliki perspektif perlindungan selama kampanye terbuka," ujar Jasra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/3).
Ia menjelaskan tidak selayaknya anak-anak hadir di lokasi kampanye terbuka. Secara fisik daya tahan anak-anak tidak sama dengan orang dewasa. Demikian juga secara psikis akan berdampak terhadap anak-anak karena suasana panas dan bising di lokasi kampanye terbuka. "Belum lagi anak-anak yang kelelahan, menangis, dan kebingungan dengan suasana yang tidak kondusif," tuturnya.
Jasra juga mengatakan KPAI melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ratusan anak-anak yang hadir dalam kampanye terbuka Kamis (29/3) di samping GOR Pakansari Bogor. Ia melihat pelibatan anak dalam politik masih terjadi dalam kampanye terbuka.
Menurutnya, peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya mengimbau anak-anak agar tidak dalam rombongan kampanye. Bahkan, anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam kampanye terbuka tersebut. Jasra menerangkan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf k menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. "Selanjutnya dalam UU tersebut dalam pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta," jelas dia.