Sabtu 30 Mar 2019 00:13 WIB

KPAI: Anak-Anak Tak Sepantasnya Ada di Kampanye Terbuka

Seluruh pihak yang berkampanye harus memperhatikan hak anak

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Christiyaningsih
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyapa pendukungnya saat kampanye terbuka di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/3/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyapa pendukungnya saat kampanye terbuka di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan seluruh pihak yang berkampanye untuk memperhatikan hak-hak anak. Menurutnya, anak-anak tidak sepantasnya dibawa pada kegiatan kampanye terbuka.

"Semua pihak harus berpikir dan memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar dalam kegiatan kampanye, termasuk capres dan cawapres yang memiliki perspektif perlindungan selama kampanye terbuka," ujar Jasra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/3).

Ia menjelaskan tidak selayaknya anak-anak hadir di lokasi kampanye terbuka. Secara fisik daya tahan anak-anak tidak sama dengan orang dewasa. Demikian juga secara psikis akan berdampak terhadap anak-anak karena suasana panas dan bising di lokasi kampanye terbuka. "Belum lagi anak-anak yang kelelahan, menangis, dan kebingungan dengan suasana yang tidak kondusif," tuturnya.

Jasra juga mengatakan KPAI melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ratusan anak-anak yang hadir dalam kampanye terbuka Kamis (29/3) di samping GOR Pakansari Bogor. Ia melihat pelibatan anak dalam politik masih terjadi dalam kampanye terbuka.

Menurutnya, peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya mengimbau anak-anak agar tidak dalam rombongan kampanye. Bahkan, anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam kampanye terbuka tersebut. Jasra menerangkan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf k menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. "Selanjutnya dalam UU tersebut dalam pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement