Jumat 29 Mar 2019 16:22 WIB

Jokowi Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Jokowi diduga menyampaikan pernyataan provokatif dan mengadung unsur SARA

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
Foto: Republika/Mimi Kartika
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kembali melaporkan capres 01, Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Jokowi diduga melakukan pelanggaran pemilu karena menyampaikan pernyataan provokatif dan mengandung unsur SARA. 

Perwakilan pelapor,  Muhajir, mengatakan perbuatan Jokowi dalam kampanye diduga  mengandung unsur provokatif, tendensius dan mengarah kepada tindakan menghina  peserta pemilu  lain. 

Baca Juga

"Sebagaimana diketahui, Pak Jokowi telah beberapa kali menyerang capres-cawapres nomor urut 02 selaku saingannya dalam pemilu kali ini, dengan pernyataan-pernyataannya yang merupakan kebohongan (hoaks), antara lain seperti tentang Konsultan Rusia. Begitu pula terkait dengan permasalahan ini, dimana pada hari Kamis (malam), 21 Maret 2019,  di hadapan para pengusaha dan pekerja yang mendeklarasikan dukungannya, di Gedung Istora Senayan, Jakarta, Pak Jokowi menyampaikan pernyataan-pernyataan yang nampak jelas provokatifnya," ujar Muhajir kepada wartawan  di Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Jumat (29/3).

Pernyataan yang  dimaksud yakni saat Jokowi mengatakan "Silakan jam 10.00 WIB pagi berangkat liburan, asalkan jam 08.00 WIB-nya mencoblos dulu. Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh…. organisasi-organisasi yang itu ?" kata Jokowi di hadapan pendukungnya. 

Kemudian Jokowi juga menyebut "Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan ?? Inilah yang sata sampaikan”.

Muhajir melanjutkan, pernyataan  Jokowi itu secara tendensius menuduh pihak tertentu.  "Maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan Pelanggaran Kampanye, yakni sebagaimana ketentuan didalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 UU Pemilu  Nomor 7 Tahun 2017. Sebab, hal itu patut diduga sebagai bentuk menghasut dan menghina peserta pemilu yang lain terkait SARA," jelas  Muhajir. 

Terlebih,  lanjut  dia, beredar pula surat yang ditandatangani oleh Jokowi. Surat itu berisi imbauan 'Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019. Jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih'.

"Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa, yakni antara yang mendukungnya yang berbaju putih, dengan yang tidak.  Maka dengan ini ACTA melaporkan Pak Jokowi terkait dengan pernyataan ataupun perbuatannya agar diberikan teguran maupun diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Muhajir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement