Jumat 29 Mar 2019 15:26 WIB

TKN Minta KPU Antisipasi Lonjakan Pemilih dengan Suket

MK telah memutuskan bahwa calon pemilih bisa mencoblos dengan surat keterangan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menerima putusan MK soal diperbolehkannya surat keterangan (suket) sebagai syarat mencoblos saat Pemilu 2019. Namun, TKN meminta KPU mengantisipasi potensi penambahan calon pemilih yang menggunakan suket sebagai syarat menckblos.

"Saya kira KPU harus mengantisipasi karena kemungkinan akan terjadi banyak pihak yang menggunakan hak pilihnya atas dasar suket tersebut, tentu ini berimplikasi terhadap logistik, KPU harus memastikan apakah akan terjadi banyak lonjakan daftar pemilih tambahan," kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (29/3).

Baca Juga

Menurut Ace, daftar pemilih tambahan ini harus diantisipasi KPU dengan penyediaan cadangan surat suara. Namun, menurut Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa penyediaan surat suara cadangan hanya 2,5 persen dari jumlah pemilih di tiap TPS. Ace meminta, stok surat suara harus disesuaikan dengan suket.

"Tapi harus diantisipasi stok cadangan kertas suara tersebut sehingga dapat memenuhi kebutuhan bagi daftar pemilih tambahan sesuai dengan suket yang dasarnya adalah suket," ujar Ace.

Di samping itu, lanjut Ace, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan pemerintah daerah juga harus memastikan jumlah pemilik suket. Hak ini dilakukan untuk menangkal potensi adanya suket palsu yang disalahgunakan untuk mencoblos.

Salah satu cara untuk mengantisipasi suket palsu, kata Ace adalah penandaan suket dengan barcode. Selain itu, potensi penyalahgunaan juga bisa diantisipasi dengan tinta tanda pemilih.

"Seharusnya bisa diantisipasi dengan cara itu, jadi satu orang tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya lagi," ujar politikus golkar itu.

MK telah memutuskan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh oleh Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari, Augus Hend, A. Murogi bin Sabar, Muhamad Nurul Huda, dan Sutrisno. Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 348 ayat (9) terkait syarat KTP-el dalam melakukan pencoblosan.

MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas dDukcapil.

"Menyatakan frasa 'KTP-el' dalam Pasal 348 ayat (9) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-EL yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil," kata Hakim Anwar saat membacakan Amar putusan, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement