REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperbolehkan KPU membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan untuk para pemilih pindahan. MK menilai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memberikan ruang kepada KPU untuk membentuk TPS tambahan.
"UU Pemilu sesungguhnya telah memberi ruang bagi KPU untuk membentuk TPS tambahan sesuai dengan data pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan Daftar pemilih tetap tambahan (DPTb)," ujar hakim MK, Saldi Isra saat membacakan putusan uji materi di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3) lalu.
Saldi melanjutkan, MK memahami bahwa dampak dari adanya pindah memilih maka terjadi pergeseran jumlah pemilih dari satu tempat ke tempat lain. Adan pergeseran yang terjadi secara berimbang antardaerah, tetapi ada pergeseran yang tidak seimbang yang akhirnya mengakibatkan terkonsentrasinya pemilih pada suatu daerah.
"Ini bisa membuat pemilih yang pindah memilih tidak bisa menggunakan hak memilihnya karena selisih batas maksimal jumlah pemilih di TPS lebih kecil dibandingkan jumlah pemilih yang terdapat dalam DPTb atau ketersediaan kesempatan memilih di sejumlah TPS di satu daerah sangat kecil karena jumlah pemilih di TPS-TPS yang ada mencapai jumlah maksimal pemilih sebanyak 300 orang," jelas Saldi.
Merujuk kepada kondisi tersebut, MK menilai KPU bisa membentuk TPS tambahan bagi pemilih pindahan atau pemilih DPTb. Apalagi, menurut MK, DPTb sesungguhnya bukanlah data pemilih baru. Sebab DPTb adalah data pemilih dalam DPT yang karena keadaan tertentu harus pindah memilih ke TPS lain.
"DPTb sesungguhnya adalah data pemilih yang menjadi bagian tidak terpisah dari DPT. Karena itu, ketika TPS dibentuk berdasarkan data pemilih dalam DPT, hal itu bermakna bahwa data DPTb juga menjadi bagian dari basis data yang dapat dijadikan dasar pembentukan TPS," ungkap Saldi.
Saldi menuturkan, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb. Meskipun demikian, pembentukan TPS tambahan tetap harus dilakukan secara hati-hati.
"Jadi, pembentukan TPS tambahan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata pemenuhan dan pelayanan hak memilih warga negara dan mempertimbangkan jumlah pemilih dalam DPTb," tambahnya.