Kamis 28 Mar 2019 19:43 WIB

Kemendagri: Suket untuk Pemilu Hanya dari Dukcapil

Suket yang dimaksud bukan suket yang merupakan keterangan domisili dari kepala desa

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dirjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh, menegaskan surat keterangan (suket) yang diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat memilih dalam Pemilu 2019 hanya satu jenis. Suket itu dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

"Artinya, suket sebagai bukti telah rekam data KTP-el ya. Bukan suket yang merupakan keterangan domisili dari kepala desa (kades), bukan yang seperti itu," ujar Zudan ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/3).

Baca Juga

Zudan melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan putusan MK. Sehingga, masyarakat juga diminta taat kepada putusan itu. Zudan meminta masyarakat mau segera menuntaskan kegiatan rekam data KTP-el jika tidak ingin kehilangan hak pilih dalam pemilu.

"Kalau mau mencoblos berarti harus punya KTP-el atau minimal mempunyai suket bukti sudah merekam, kan begitu inti keputusan MK. Oleh karena itu masyarakat juga harus taat juga. Sekarang Dukcapil juga jemput bola, aktif, masyarakat juga aktif merekam," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh oleh Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7).

Salah satu Pasal yang diuji adalah Pasal 348 ayat (9) terkait syarat KTP-el dalam melakukan pencoblosan. MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil.

"Menyatakan frasa 'KTP-el' dalam Pasal 348 ayat (9) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-EL yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil," kata Hakim Anwar saat membacakan Amar putusan, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement