Rabu 27 Mar 2019 22:04 WIB

KPU Siapkan Opsi Tindaklanjuti Putusan Pindah Memilih

KPU menyiapkan opsi terkait putusan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk menindaklanjuti segala kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pindah memilih. KPU diundang untuk mendengarkan putusan tersebut pada Kamis (28/3) pagi.

"Kami diundang untuk hadir mendengarkan putusan itu. Kami memang sudah menyiapkan opsi-opsi. Nanti kira-kira mau dikabulkan yang mana kan, sehingga kami nanti bisa langsung menyesuaikan itu ke arah yang mana," ujar Hasyim kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).

Opsi-opsi ini, kata Hasyim, merujuk kepada pokok permohonan dari kedua pihak yang  mengajukan uji materi di MK. "Kalau dikabulkan seluruhnya kan kami tahu arahnya ke mana, kalau dikabulkan sebagian ya arahnya seperti apa. Jadi berdasarkan itu kami siapkan opsi-opsi dan setelah putusan dibacakan nanti baru KPU akan rapat untuk menindaklanjuti putusan itu," tegas Hasyim.

Andaikata MK memutuskan untuk mengizinkan KPU memproduksi surat suara untuk pemilih pindahan (DPTb), maka hal tersebut menurut Hasyim juga akan menjadi pertimbangan. "Saya kira akan menjadi pertimbangan untuk sebelum kami memutuskan sikap yang kami ambil," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan MK soal aturan pindah memilih akan dibacakan pada Kamis pagi.

"Akan dibacakan pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement