Rabu 27 Mar 2019 19:24 WIB

Kepatuhan LHKPN Anggota DPR RI 22,8 Persen

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN secara keseluruhan masih rendah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Empat hari jelang batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN secara keseluruhan masih rendah. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, per Rabu (27/3) tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN secara keseluruhan yakni 52,77 persen.

"Meskipun terdapat peningkatan, namun sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/3).

Adapun, tingkat kepatuhan anggota DPR RI yakni 22,8 persen dengan rincian 127 orang sudah lapor dan 428 orang belum lapor. Kemudian, anggota DPRD tingkat kepatuhan 31,93 persen dengan rincian 5.431 orang telah lapor dan 11.578 orang belum lapor.

"Sedangkan yang tertinggi adalah DPD 66,92 persen dan BUMN/BUMD 65,62 persen," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pada awal April, KPK akan mengumkan siapa saja penyelenggara negara khususnya anggota DPR dan anggota DPRD serta DPD yang belum laporkan LHKPN.

"Akan kami umumkan. Kami umumkan individunya. Begitu pun yamg sudah lapor akan kami apresiasi," ujar Syarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement