Rabu 27 Mar 2019 14:55 WIB

Menko Polhukam: Aparat Pastikan Keamanan Pemilih di TPS

Wiranto mengajak masyarakat untuk tak ragu mendatangi TPS.

Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan masa rapat umum (kampanye terbuka) tahapan penghitungan suara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan masa rapat umum (kampanye terbuka) tahapan penghitungan suara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menekankan seluruh aparat keamanan TNI/Polri akan memastikan keamanan setiap pemilih di tempat pemungutan suara pada 17 April 2019. Untuk itu, Wiranto mengajak masyarakat untuk tak ragu mendatangi TPS.

"Saya terus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayo datang ke TPS, aman. Aparat keamanan akan menjaga," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (27/3).

Baca Juga

Dia menyampaikan aparat keamanan baik TNI maupun Polri sudah siap mengamankan masyarakat dari lingkungan rumah sampai ke TPS. Wiranto mengatakan adanya hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman.

Hoaks semacam ini, kata dia, mengacaukan situasi dan meresahkan masyarakat. Hal lain yang meresahkan publik adalah para oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.

"Yang mengajak golput itu juga mengacau, mengancam hak dan kewajiban orang lain," tandasnya.

Dia mengatakan oknum yang mengajak golput dapat diancam dengan ketentuan perundang-undangan. Dia menekankan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap orang yang mengganggu ketertiban dan membuat kekacauan akan dikenakan sanksi hukuman.

"Kalau Undang-Undang Terorisme tidak bisa, undang-undang lain masih bisa. Ada Undang-undang ITE, KUHP," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement