REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi seperti Komodo (Varanus Komodoensi) ke luar negeri. Di mana, modus penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menangkap delapan orang tersangka jaringan internasional. Mereka berinisial MRSL (24 tahun) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang.
Kemudian RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso dan DD (26) warga Bondowoso. "Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim khususnya di kota Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima Komodo," kata Yusep.
Yusep mengatakan, ada 41 Komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp 500 juta untuk satu ekornya. Para tersangka juga mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budidaya.
Selain itu, banyak binatang yang masih kecil, baru dilahirkan. "Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil pecahan proyektil yang kami temukan,"ujarnya.
Yusep menyatakan, jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019. Pihaknya pun masih memburu satu orang lagi. Selain lima Komodo, Polda Jatim mengamankan Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Maluku, satu Ekor Kasuari, 10 Berang-berang, lima ekor Kucing Kuwuk, tujuh ekor Lutung Budeng, enam ekor Trenggiling, satu ekor Cukbo Ekor Merah dan satu ekor Elang Bido.