Rabu 27 Mar 2019 11:46 WIB

Temuan KPK, Tiga BUMD tak Berkontribusi untuk Negara

Pemerintah masih memberikan suntikan modal untuk tiga BUMD tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kepulauan Riau tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. Selain itu, laporan keuangan juga tidak teraudit sejak 2013. Namun pemerintah daerah masih melakukan penyertaan modal.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penemuan tersebut saat KPK melakukan monitoring dan evaluasi Tata Kelola BUMD & Pengelolaan Barang Milik daerah dengan BPKAD dan Biro Perekonomian Provinsi Kepri. Pada Rabu (27/3) hari ini adalah hari ketiga KPK melakukan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan ( Korsupgah) di Kepri.

Baca Juga

"Terkait dua permasalahan awal, Korsupgah KPK, meminta tindaklanjut sebagai berikut yakni mendorong kajian tentang efisiensi BUMD dan meyusun time line penyelesaian pembenahan BUMD," kata Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (27/3).

Selain penemuan tersebut, tim Korsupgah KPK juga menemukan  27 kendaraan yang dipinjam pakaikan ke yayasan dan lembag swadaya masyaralat. Serta 19 kendaraan masih dikuasai oleh eks pejabat yang menurut peraturan tidak diperbolehkan.

"Terkait pengelolaan aset, KPK mendorong agar pemda menarik aset-aset daerah termasuk kendaraan yang dikuasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tutur Febri.

Adapula permasalahan proses penyelesaian sertifikasi tanah-tanah pemda sedang dilakukan.  Data total aset tanah Pemda Kepri ialah 10,96 juta meterp persegi. Tanah yang telah bersertifikat: 5,1 juta meter persegi, sedangkan yang belum bersertifikat: 4,95 meter persegi.

"Untuk penyelesaian hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan seProvinsi Kepri dengan target penyelesaian 2020," ujarnya

KPK, sambung Febri, akan terus memonitor rekomendasi yang disampaikan tersebut

 "Kami juga mengajak masyarakat, termasuk kampus dan media di Kepri untuk terlibat dalam upaya perbaikan ini. Salah satunya dengan mengawasi penerapan rencana aksi dan memberikan masukan-masukan yang konstruktif," harap Febri.

"Hal sebaliknya, kami harap pihak Pemerintah daerah juga terbuka pada publik. Karena salah satu elemen inti dari reformasi birokrasi adalah keterbukaan dan akuntabilitas pada publik," tambah dia.

Pada Selasa (26/3) kemarin KPK juga langsung menuju kantor Kejati Kepri untuk  mengajak keterlibatan Kejati dalam upaya perbaikan di Kepri. Sekaligus sebagai bagian dari upaya terintegrasinya fungsi Korsup Penindakan dan Pencegahan beberapa hal relevan dengan kebutuhan dukungan penanganan perkara.

"Sedangkan hari ini, Rabu 27 Maret 2019 mulai Pukul 09.00 WIB, tim KPK teragendakan Rakor evaluasi dengan Walikota Tanjung Pinang dan jajarannya, kemudian dilanjutkan identifikasi problem pengelolaan aset daerah di Tanjung Pinang Dilanjutkan koordinasi dengan Kakanwil BPN provinsi Kepri. Pada sore hari, tim akan langsung menyebrang ke Batam untuk persiapan agenda berikutnya," ungkap Febri.

Adapun, salah satu poin yang menjadi konsentrasi KPK di beberapa daerah adalah tentang penerimaan daerah dan penertiban aset-aset daerah, terutama dari aspek kepastian hukum. Menurut KPK, hal ini penting karena cukup banyak temuan aset daerah yang belum disertifikasi sehingga rentan digelapkan oleh pihak lain.

"Kami sangat berharap pihak Pemda di Kepri serius melakukan perbaikan ke dalam. Jangan setengah hati, karena dr sejumlah daerah yang tidak serius melakukan perbaikan dan kepala daerahnya masih melakukan korupsi, maka tim Penindakan KPK tetap memproses jika terdapat korupsi. KPK sangat berharap, apa yang dilakukan ini bermanfaat bagi masyarakat Kepri," ujar Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement