Rabu 27 Mar 2019 09:17 WIB

Janji Reformasi Besar-besaran Menteri Agama

Kuasa hukum Romi mengaku nama Haris dibawa kliennya kepada Lukman.

Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan untuk mereformasi birokrasi secara menyeluruh di kementerian yang dipimpinnya. Upaya tersebut dilakukan setelah pejabat di lingkungan Kemenag ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.

"Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama, melakukan asesmen (penilaian) ulang seluruh pejabat mulai eselon I sampai IV," kata Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (26/3).

Menurut Lukman, dengan melakukan asesmen ulang, apakah pejabat sudah bekerja secara profesional atau belum akan diketahui. Asesmen tersebut juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan. Asesmen ulang tersebut akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap.

Menag menerangkan, asesmen akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten serta teruji integritasnya. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi pejabat eselon I, II, III dan IV di Kemenag.

Lukman menegaskan akan melakukan reformasi birokrasi secara total, seperti penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan/organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag. Upaya tersebut akan dituangkan dalam program dan kegiatan konkret yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Kemenag.

"Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan, kami pertegas sebagai program unggulan dalam rakernas pada Februari 2019 lalu," ujar Lukman.

Dia melanjutkan, langkah kedua membentuk majelis etik ASN Ke menag. Majelis etik itu akan diisi orang- orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis tersebut dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag.

"Kami mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di majelis etik ini," ujar dia.

Salah satu tugas majelis etik, Menag menambahkan, sebagai saluran aduan masyarakat. Dengan demikian, keluhan dan aduan masyarakat berkenaan dengan ASN Kemenag bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kita perlu majelis etik untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi, klarifikasi, lalu didalami sehingga tidak menimbulkan rumor yang destruktif karena dampaknya besar, bisa ke mana-mana," kata dia.

Lukman juga meminta siapa saja segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag jika memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag. Menag mengaku tak menutup mata jika masih ada `lubang'di Kemenag yang masih butuh pembenahan.

"Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki," ujar dia.

photo
M Rommahurmuziy (Romi).

Upaya Menag mereformasi birokrasi tak lepas dari terbongkarnya kasus dugaan suap di lingkungan Kemenag yang turut melibatkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi). Kasus tersebut juga menyeret petinggi Kemenag di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut. Yang diduga sebagai penerima suap adalah Romi. Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris diduga menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, mengaku hanya nama Haris Hasanuddin yang dibawa oleh kliennya kepada Lukman. "Pak Muafaq tidak (diusulkan ke Menag) karena sudah terpilih duluan. (Haris yang diusulkan kepada Menag) karena dia merasa akan dihalangi dengan aturan seleksi maka dia datang ke Pak Romi menyampaikan keluh kesahnya," ujar Maqdir.

Maqdir mengklaim bahwa sebelumnya Romi tidak kenal dengan Haris Hasanuddin. "Pak Romi kenal Pak Haris sesudah beliau jadi plt (pelaksana tugas) dan sudah ikut lelang jabatan," ujar dia.

(Fuji Eka Permana, Mabruroh, ed: Mas Alamil Huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement