Rabu 27 Mar 2019 07:39 WIB

Bawaslu DKI Temukan 75 Pelanggaran Kampanye

Dari jumlah itu, 4 berkekuatan hukum tetap dan ada yang dicoret dari daftar calon.

ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu DKI Jakarta mencatat 75 pelanggaran kampanye Pemilu 2019 sejak 23 September 2018 hingga saat ini. Dari jumlah itu, ada empat yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada yang dicoret dari daftar calon terpilih oleh KPU.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta, Selasa (26/3), menjelaskan pelanggaran itu terdiri atas 50 temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 25 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kasus diregistrasi, kemudian ada yang dicabut karena tidak memenuhi unsur dan ada kasus yang memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga

Pelanggaran tersebut di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, memanfaatkan fasilitas negara dan melibatkan aparatur sipil negara dalam kegiatan politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, alat peraga kampanye seperti spanduk dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit dan sekolah.

Sedangkan bahan kampanye seperti stiker dilarang ditempel di tempat umum seperti di pohon, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana prasarana publik. Sementara itu, tahapan pilpres saat ini memasuki kampanye rapat umum yang dilaksanakan sejak Ahad (24/3) hingga Sabtu (13/4) dengan jadwal pembagian waktu kampanye per dua hari.

"Misalnya pasangan calon nomor 02 mendapat giliran kampanye terbuka, maka pasangan calon nomor 01 boleh berkampanye tetapi sifatnya pertemuan terbatas atau tatap muka," kata Puadi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum menemukan atau menerima laporan pelanggaran hingga hari ketiga kampanye terbuka capres dan cawapres. "Sudah diatur dalam kampanye terbuka tidak boleh memfitnah, menyangkut suku, agama, ras, mengadu domba, menghasut serta ada kesepakatan tidak boleh melibatkan anak-anak," kata Puadi.

Selain itu, kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan kedua tim kampanye pasangan capres dan cawapres untuk mematuhi aturan yang sudah disepakati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement