Rabu 27 Mar 2019 00:44 WIB

Warga Perlu Tahu Status Jalan Kota, Provinsi, dan Nasional

Hal ini untuk dapat memahami alur pelaporan ketika terjadi kerusakan jalan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta masyarakat dapat mengetahui status jalan yang ada di Kota Sukabumi. Hal ini untuk dapat memahami alur pelaporan ketika terjadi kerusakan jalan. "Di kota ada beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau jalan nasional dan pemerintah provinsi Jabar jalan provinsi," ujar Wali Kota Sukabumi Achma Fahmi Selasa (26/3).

Ia menyontohkan jalan provinsi misalnya Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Otista, Jalan Didi Sukardi, Jalan Lingkar Selatan, Jalan Pembangunan, Jalan Cemerlang, Jalan Sarasa, Jalan Garuda, dan Jalan Sejahtera. Sementara jalan nasional antara lain Jalan RA Kosasih, Jalan Siliwangi, Jalan Rumah Sakit, Jalan Suryakencana, Jalan Bhayangkara, dan Jalan KH Ahmad Sanusi. Selain dari jalan tersebut masuk dalam jalan kota.

Baca Juga

Menurut Fahmi, status jalan ini berakibat pada kewenangan jalan terutama pada tugas pemeliharaan jalan tersebut. Ia berharap dengan mengetahui kewenangan jalan yang ada maka warga juga akan tahu kemana harus melaporkan apabila ada aduan terkait kondisi jalan yang ada.

Sebabnya kata Fahmi, selama ini masih banyak yang menganggap semua ruas jalan yang ada di wilayah kota menjadi tanggung jawab pemda dalam pemeliharaannya. Padahal pemeliharaan jalan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki seperti jalan pusat dan jalan provinsi.

Khusus jalan kota, Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi jalan yang menjadi kewenangannnya. Caranya dengan membentuk tim khusus yang diberi julukan Pejantan Tangguh yang merupakan kepanjangan dari penanganan jalan dan jembatan ditangani sungguh-sungguh.

"Apabila menemukan kondisi jalan dan jembatan berlubang yang merupakan kewenangan Pemda Kota Sukabumi segera hubungi para petugas kami,’’ ujar Fahmi. Nantinya aduan ini akan direspon oleh petugas yang diberikan jullukan Pejantan Tangguh.

Pengaduan ini kata Fahmi bisa disampaikan melalui @dishub_kotsi atau melalui aplikasi Super atau aplikasi Sukabumi Participated Responder . Laporan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam.

Upaya ini lanjut Fahmi dilakukan agar warga Sukabumi semakin nyaman dan merasakan kehadiran pemerintah daerah dalam berbagai aspek pembangunan. Khususnya sarana jalan diharapkan bisa lebih baik kondisinya dibandingkan sebelumnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement