Selasa 26 Mar 2019 22:09 WIB

Tingkat Kepatuhan LHKPN PT Krakatau Steel 49,67 Persen

batas akhir penyelenggara negara menyampaikan LHKPN adalah Ahad (31/3).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Krakatau Steel
Foto: ligagame.com
Krakatau Steel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan tingat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk sampai Selasa (26/3) masih 49,67 persen. Diketahui, batas akhir penyelenggara negara menyampaikan LHKPN adalah Ahad (31/3).

"Mengacu ke data di website elhkpn.kpk.go.id terdapat informasi sebagai berikut: wajib Lapor: 153 orang; sudah lapor: 76 orang dan belum lapor: 77 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3).

Dengan demikian, lima hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT. Krakatau Steel masih 49,67 persen atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya.

"Kami harap dalam sisa waktu ini, PT. KS dapat membuktikan keseriusan jika ingin berbenah ke dalam. Karena pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di Internal," tegas Febri.

Pada Sabtu (23/3), KPK menetapkan empat orang tersangka terkait perkara suap yang menyeret Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Dalam kasus ini, KPK menduga ada cawe-cawe antara Wisnu Kuncoro selaku petinggi PT KS secara bersama-sama dengan pihak swasta, Alexander Muskitta dalam menerima suap. Suap tersebut diberikan oleh Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro  terkait penawaran pelaksanaan beberapa pekerjaan di PT KS.

Konstruksi perkaranya ialah berawal pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.  Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement