Selasa 26 Mar 2019 21:08 WIB

KPK: Baru 111 Anggota DPR Serahkan LHKPN

Setengah dari jumlah total penyelengara negara belum melaporkan kekayaannya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lima hari jelang batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan berakhir pada Ahad (31/3), masih lebih dari setengah penyelengara negara belum melaporkan kekayaannya. Rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN juga terjadi di lembaga DPR RI.

"H-5 Pelaporan ini ada beberapa peningkatan sebenarnya untuk Pelaporan kekayaan dari berbagai institusi kalau dilihat dari ikhtisar pelaporan ya. Untuk DPR itu sudah 111 anggota DPR yang laporkan. Tetapi sampai dengan saat ini  dari identifikasi yang kami lakukan di sistem ada beberapa anggota DPR yang sudah mulai membuat draftnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3).

Secara keseluruhan, berdasarkan data KPK per Selasa (26/3), penyelenggara negara yang sudah lapor adalah 167.189. Sementara penyelenggara negara dan yang belum lapor adalah 169.102.

"Diketahui yang wajib lapor adalah 336.291. Artinya tingkat kepatuhan baru 49,72 persen," kata Febri.

Meskipun begitu, dalam beberapa hari ini terdapat peningkatan penyampaian LHKPN dari berbagai instansi, walaupun tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

Febri menuturkan, dalam melaporkan LHKPN tidak harus langsung melaporkan pada saat membukanya. Namun, bisa bertahap dibuat draft dulu kemudian baru mendaftarkan keesokan harinya sepanjang belum melewati 31 Maret 2019.

"Ini artinya apa masih ada sekitar 400-an orang lagi anggota DPR yang belum melaporkan dan kami harap itu nanti bisa ditingkatkan kepatuhan terhadap undang-undang untuk pelaporan lhkpn ini menjelang 31 Maret 2019," tutur Febri.

"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id* kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," tambah Febri.

KPK, sambung Febri, juga telah menggunakan cara "jemput bola" dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan, serta sejumlah daerah. Bahkan, sampai 1 Maret 2019 ini, Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan ToT e-LHKPN, Klinik LHKPN serta Koordinasi dan Rekonsiliasi e-LHKPN.

Ia menambahkan, dalam konteks membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 ini, untuk mewujudkan membantu masyarakat menerapkan slogan PILIH YANG JUJUR, KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayannya. Sehingga, hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat.

 

"Pada bulan April kami akan umumkan siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya, tentu nanti masyarakat bisa melihat siapa yang sudah lapor, siapa yang belum lapor."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement