Selasa 26 Mar 2019 23:18 WIB

Karantina Kesehatan Diharap Bisa Tangkal Penyakit Menular

Pemerintah harus waspada dengan masuknya penyakut menular ke masyarakat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Simulasi inspeksi penyakit menular pada sebuah maskapai
Foto: Courtesy of pandemic-flu-guide.com
Simulasi inspeksi penyakit menular pada sebuah maskapai

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat Alwis mengkhawatirkan perkembangan penyakit menular akibat kemajuan teknologi dan transportasi di era perdagangan bebas. Alwis menyebut Indonesia merupakan negara kepulauan yang letaknya strategis di jalur lalu lintas perdagangan Internasional. Ada banyak pintu masuk ke wilayah Indonesia sehingga pemerintah harus waspada dengan masuknya penyakut menular ke masyarakat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut menurut Alwis sangat diperlukan adanya Karantina kesehatan  supaya segala penyakit menular bisa dikontrol dan dicegah.

"Karantina kesehatan sangat penting bagi kita untuk upaya pencegahan terjadinya Kedauratan Kesehatan Masyarakat (KKM) yang meresahkan dunia," kata Alwis, pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Hotel Kryriad Bumi Minang, Padang, Selasa (26/3).

Alwis mengharapkan Karantina Kesehatan wilayah Sumbar dapat menghambat penyebaran penyakit menular dengan mengupayakan membatasi orang-orang yang memiliki kontak dengan penyakit menular. Selain manusia mereka juga ingin mencegah masuknya penyakit menular melalui binatang ternak dan tumbuh-tumbuhan.

"Tugas kita yang terpenting adalah menjamin penyakit menular tidak masuk ke dalam wilayah Indonesia," ucap Alwis.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang Jalil Alfani mengatakan pihaknya bersama pemerintah ingin memberikan informasi dan pemahaman kepada lintas sektor dan stakeholder di wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang tentang UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jalil  menyebut dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dapat melakukan pencegahan, pengendalian penyakit dan faktor resiko yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat baik di pintu masuk maupun wilayah.

"Dengan diterbitkannya UU nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan, diharapkan dapat memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara kita dari ancaman penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat," ujar Jalil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement