Selasa 26 Mar 2019 17:58 WIB

Pengacara: Romi Hanya Usulkan Haris ke Menag

Haris Hasanuddin merasa akan dihalangi dengan aturan seleksi.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengacara Romi, Maqdir Ismail membenarkan hanya nama Haris Hasanuddin yang dibawa oleh kliennya kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Haris Hasanuddin sebelum menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim) diduga pernah terjerat hukuman disipliner. Sehingga langkahnya untuk menjadi Kakanwil Kamenag Jatim hampir saja sirna.

Baca Juga

“Pak Muafaq tidak (diusulkan ke Menag), karena sudah terpilih duluan. (Haris yang diusulkan kepada Menag) Karena dia (Haris) merasa akan dihalangi dengan aturan seleksi, maka dia datang ke pak Romi, menyampaikan keluh kesahnya,” terang Maqdir.

Menurut Maqdir, sebelumnya Romi, tidak kenal dengan Haris Hasanuddin. Romi baru mengenal Haris setelah menjadi Plt.  “Pak Romi kenal pak Haris, sesudah beliau jadi Plt dan sudah ikut lelang jabatan,” ucapnya.

Romi dan Muafaq kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Romi dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Haris juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Haris dan Muafaq mengikuti proses seleksi terbuka calon pejabat tinggi di Kementerian Agama pada 2018 lalu. Saat itu, Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Keduanya disebut menghubungi Romi agar bisa lolos dalam proses seleksi tersebut. Kepada Romi, Haris menyetor uang Rp 250 juta sedangkan Muafaq menyetor uang Rp 50 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement