Selasa 26 Mar 2019 17:02 WIB

Polisi Kedapatan Main Judi, Ini Hukumannya

Polisi berjudi diminta mengalungkan papan berukuran sedang di bagian dada.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengaku telah menindak oknum anggota polisi yang kedapatan bermain judi bersama ratusan orang lainnya di Distrik Wesaput, Papua, beberapa hari lalu.

Tonny Ananda di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan, sanksi yang diberikan adalah mengalungkan papan berukuran sedang di bagian dada, bertuliskan pelaku judi. Kemudian, setiap hari pelaku diwajibkan berjalan kaki melapor ke kodim maupun polres.

Baca Juga

Menurut Tonny, dari penggerebekan, juga ada keterlibatan oknum anggota TNI. Pihak kodim telah memberikan sanksi pada anggotanya. "Kami sudah menindak anggota kami yang terlibat sesuai dengan aturan kepolisian, karena kita sudah komitmen bersama memberantas permainan judi," katanya.

Kapolres mengatakan, saat penggerebekan tempat judi, ada ratusan orang yang terlibat, sebagian sudah ditangkap. Polisi juga telah mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan oleh penjudi menuju lokasi perjudian.

Kendaraan roda empat dan roda dua yang kini diamankan polisi, akan segera menjadi barang milik negara jika pemiliknya tidak menyerahkan diri.

"Saya beri waktu seminggu bagi para pelaku untuk mengambil kendaraannya. Jika tidak datang melapor maka kendaraan yang kita amankan dinyatakan sebagai barang milik negara yang bisa dilelang," katanya.

Kasatreskrim Polres Jayawijaya Iptu Jerry Koagouw mengatakan sudah diamankan delapan orang tersangka, termasuk bandar judi sabung ayam bernama Budi.

"Sekarang yang kita cari adalah bandar judi dadu, yang dalam waktu dekat kita pasti dapat orangnya yang berinisial SA," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement