Selasa 26 Mar 2019 16:37 WIB

TKN Respons Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka

TKN tak bisa sepenuhnya mengendalikan kehadiran anak dalam kampanye terbuka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran selama masa kampanye terbuka. TKN mengatakan hal itu terjadi di luar kendali tim pemenangan pasangan calon (paslon) 01.

"Hal ini merupakan suatu akibat dari respon dan antusiasme masyarakat yang sangat besar untuk hadir di kampanye terbuka," kata Direktur Hukum dan Advokasi TK Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Selasa (26/3).

Baca Juga

Ade mengatakan, kehadiran anak dalam kampanye terbuka tidak bisa sepenuhnya dikendalikan oleh TKN. Padahal, ia mengatakan, TKN sudah mengimbau agar semua pihak untuk tidak mengeksploitasi dan memobilisasi anak serta tidak melibatkan mereka dalam kampanye aktif.

Ade mengatakan, TKN sesungguhnya berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu sebagaimana termuat dalam UU, PKPU l, Peraturan Bawaslu dan surat edaran bersama. Dia mengatakan, TKN juga merekomendasikan KPAI, para pegiat perlindungan anak, dan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan secara aktif.

"Ini yang kita sikapi agar kami tetap komitmen dan mematuhi ketentuan yang ada terhadap masa kampanye terbuka ini. Kita juga mengimbau siapapun untuk bertindak sportif menjunjung tinggi peraturan yang ada serta menaati semuanya," kata Ade.

Ade menegaskan, TKN berencana mendiakusikan kepada KPAI untuk ikut bersama mengawasi orang tua yang membawa anaknya ke dalam kampanye terbuka. Dia menganjurkan, KPAI untuk membentuk tempat khusus kepada anak yang kebetulan diajak oleh orang tua mereka ke kampanye terbuka.

"Kami coba usulkan atau konsultasikan dengan KPAI bisa diwadahi anak-anak, bukan artinya kita melegalkan kehadiran anak itu yang dilarang UU," katanya.

Ade mengaku usulan ini masih dalam proses wacana bersama KPAI. Dia meminta KPAI untuk bisa memberikan ruang bagi anak-anak jika memang kehadiran mereka diajak atau diikutsertakan orang tua mereka.

"Artinya anak itu ada di situ bukan diajak secara aktif atau bukan dia dilibatkan berperan sebagai publik untuk kampanye. Tidak bisa kita hindari dengan dia bisa menonton Kampanye Terbuka itu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan masih banyak pelangggaran yang dilakukan peserta pemilu di hari pertama kampanye rapat umum. Setidaknya ada empat bentuk pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan kampanye rapat terbuka pada Ahad (24/3).

Bentuk-bentuk pelanggaran itu seperti membawa anak saat kampanye. Menurut Bawaslu, hal ini tidak sesuai dengan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan peserta pemilu.

Kedua, masih adanya penggunaan fasilitas negara dalam bentuk pejabat negara yang hadir di kampanye masih menggunakan mobil pemerintah. Kejadian ini terpantau di Banten dan Manado (Sulawesi Utara).

Terhadap temuan-temuan ini, Bawaslu daerah akan melakukan tindaklanjut. Bawaslu mengatakan, terkait dengan ASN, ada kemungkinan mereka mengirimkan surat kepada kementerian terkait netralitas selama masa kampanye rapat terbuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement