Selasa 26 Mar 2019 15:45 WIB

Anggaran Pemilu Naik 61 Persen, Sentuh Rp 25,59 Triliun

Anggaran Pemilu 2014 Rp 15,62 triliun.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 ini mengalami kenaikan hingga 61 persen dibanding anggaran pemilu pada 2014 lalu. Pemerintah mencatat, Pemilu 2019 menyedot anggaran hingga Rp 25,59 triliun untuk menutup seluruh kebutuhan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg) serentak pada 17 April 2019 nanti. Sebagai gambaran, pemilu tahun 2014 lalu membutuhkan anggaran Rp 15,62 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, merinci bahwa alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 tercatat sekitar Rp 465,71 miliar. Kemudian pada 2018, alokasi anggaran mencapai Rp 9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kata Askolani, pemerintah sudah menganggarkan sampai Rp 15,79 triliun.

Baca Juga

"Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp 25,59 triliun," Askolani, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (26/3).

Askolani menjelaskan bahwa alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan, dan kegiatan pendukung seperti keamanan. Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 25,6 triliun, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp 4,85 triliun, naik dibanding 2014 sebesar Rp 3,67 triliun.

Selain itu, anggaran keamanan pada pemilu 2019 ini dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun, juga mengalami kenaikan dibanding 2014 sebesar Rp 1,7 triliun. Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp 1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp 3,29 triliun pada Pemilu 2019.

Askolani menyampaikan terdapat dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah. "KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu ya, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU Kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota," kata Askolani.

Hal ini selanjutnya berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS. "Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah," ungkap Askolani.

Sementara sebab kedua, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri. "Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement