Selasa 26 Mar 2019 14:59 WIB

KPK Tahan Hakim PN Semarang Lasito

Lasito ditahan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan di PN Semarang.

Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). Lasito ditahan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

"Hakim LAS ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3).

Selain Lasito, KPK juga telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara diduga memberikan total dana sebesar Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement