REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta masih dalam tahap pembahasan. Menurut dia, tarif MRT akan terus dibahas hingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Kemarin memang dewan sudah bersidang dan kita terus membahasnya sampai nanti ditetapkan lewat kepgub karena penetapannya melalui kepgub, sekarang masih fase pembahasan," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (26/3).
Ia memaparkan, perlunya pembahasan lebih lanjut karena penetapan tarif MRT untuk jangka panjang. Sebab, kata Anies, harga yang sudah ditetapkan tak bisa diubah dengan mudah.
Ia mencontohkan, tarif Transjakarta masih Rp 3.500 sejak ditetapkan pada 2004 lalu hingga kini meski pembiayaan operasionalnya berbeda. "Itu lah kenapa saya masih bicara dengan dewan karena ini bukan sekadar bukan harga yang bisa diubah-ubah dalam waktu singkat," kata Anies.
Ia pun mengatakan, tarif MRT yang sudah diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan bersama DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 8.500 bukan tarif flat . Itu adalah tarif rata-rata yang dihitung per 10 kilometer. Sementara, jika jarak dekat tarif MRT bisa dibawah Rp 8.500 itu.
Untuk itu, Anies mengatakan, apabila pembahasan tarif MRT sudah selesai maka penetapan tarif akan diumumkan berupa tabel. Sehingga masyarakat akan mudah mengetahui tarif yang harus dibayar. Sebab, tarif MRT ditetapkan berdasarkan stasiun keberangkatan dan kedatangan.
"Karena itu kemarin saya menghindari istilah satu harga itu karena memang harganya beda tergantung dari mana ke stasiun mana," tutur Anies.
Kendati demikian, Anies memastikan tarif MRT akan ditetapkan sebelum pengoperasian MRT secara resmi pada 1 April 2019 mendatang. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus berdiskusi dengan DPRD DKI Jakarta.
"Oh enggak, Insya Allah enggak (lewat 1 April). Kita masih ada waktu, toh ini masih belum beroperasi secara komersial jadi saya masih akan bicara dengan dewan, mudah-mudahan sesegera mungkin," jelas Anies.