Selasa 26 Mar 2019 04:35 WIB

Bawaslu: Uang Transportasi Dilarang Saat Kampanye Terbuka

Pembagian uang di luar arena kampanye terbuka termasuk kampanye uang.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menuturkan uang transportasi dilarang diberikan kepada simpatisan saat kampanye terbuka sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Uang transpor tidak boleh, walaupun akan jadi permasalahan di lapangan," kata Rahmad Bagja di Jakarta, Senin (25/3).

Ia mengakui pemberian uang transportasi dalam bentuk nontunai dilematis. Misalnya saat diberikan voucher untuk bahan bakar, tetapi lokasi SPBU jauh atau apabila diberikan bensin, maka panitia akan kesulitan membawa jeriken.

Baca Juga

Untuk opsi penyediaan transportasi menuju tempat kampanye terbuka yang diperkenankan, panitia pun dapat menemui kesulitan untuk menjemput satu-satu ke alamat masing-masing. Rahmad Bagja mengingatkan pembagian uang di luar arena kampanye terbuka termasuk kampanye uang.

"Pembagian politik uang bisa tidak terdeteksi oleh kami, meski kami melakukan pengawasan titik di luar. Uang transpor di RT RW dibagikan juga," kata dia.

Kendati demikian, ia memastikan melakukan pengawasan terhadap politik uang dengan keterbatasan pengawas di lapangan. Masyarakat yang mengetahui adanya politik uang diminta melaporkan kepada pengawas agar dapat ditangani dengan cepat.

"Kami minta ada keinginan masyarakat melaporkan. Kami tidak mungkin melaporkan titik tertentu, biasanya pembagian uang tidak di kampanye. Penyebaran itu sering terjadi," ucap dia.

Untuk pelanggaran saat kampanye terbuka, Bagja menyebut selain politik uang, yang paling sering terjadi adalah saling hina antarpeserta kampanye. Kampanye terbuka digelar sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement