Selasa 26 Mar 2019 02:36 WIB

Oknum Dosen UIN Lampung Ditahan Atas Kasus Cabul

Pengacara meminta penangguhan penahanan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan II Lampung ditahan di Mapolda Lampung. Oknum dosen UIN berinisial SHI tersebut ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual (asusila) terhadap mahasiswinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/3) lalu.

Kuasa Hukum SHI Muhammad Suhendra dan tim mendatangi Polda Lampung, Senin (25/3). Mereka meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, dan bertindak proaktif dalam prose penyidikan.

Baca Juga

"Kami harap pimpinan Polda Lapung mengabulkan permohonan kami," kata Muhammad Suhendra di Mapolda Lampung, Senin (25/3).

Alasan penangguhan penahanan terhadap SHI, ia mengatakan tim memberikan jaminan bahwa dosen UIN tersebut tidak akan melarikan diri dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Mengenai jaminan tersebut, tim kuasa hukum SHI tidak mau merincikannya.

Dosen UIN SHI tersebut masih berstatus pegawai atau dosen UIN. Belum ada tindakan baik administrasi maupun sanksi lainnya terkait kasus yang membelitnya sejak tahun lalu. Suhendra mengatakan, terkait status kepegawaian SHI, harus menuruti aturan kepegawaian dan juga setelah ditetapkan adanya putusan pengadilan yang inkrach.

"Setelah itu baru bisa ditentukan dipecat atau tidak," katanya.

SHI dosen UIN Raden Intan yang tersandung kasus asusila terhadap mahasiswinya tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasrakan laporan korban bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT Polda Lampung. Penyidik Reserse Kriminal Umum Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita telah melakukan pemeriksaan tersangka, saksi, dan saksi ahli.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung membenarkan penetapan status tersangka terhadap dosen UIN SHI tersebut. Penetapan tersangka itu, jelas dia, berlangsung pada Kamis (21/3) pekan lalu.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig membenarkan penahanan terhadap dosen SHI pada Jumat (22/3) pekan lalu. Penahanan tersebut, jelas dia, setelah proses pemeriksaan terhadap SHI.

Dalam laporannya, oknum dosen UIN SHI melakukan pelecehan kepada mahasiswinya EP dalam setiap kesempatan pada saat mengumpulkan tugas laporan kuliah di ruangannya. Tindakan oknum dosen tersebut membuat korban tertekan psikologis, dan melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement