Senin 25 Mar 2019 23:35 WIB

Pemerkosa Anak Dicambuk 174 Kali di Aceh

Hukuman iu sesuai ketentuan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana (tengah) menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana (tengah) menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi cambuk 174 kali kepada terpidana yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Itu sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terpidana kasus pemerkosa anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 174 kali setelah dipotong masa tahanan," kata Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro, di Nagan Raya, Senin (25/3) di sela eksekusi cambuk di Alun Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga

Eksekusi cambuk dilakukan kepada empat terpidana yang melanggar syariat Islam dan telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah. Empat terpida yang dicambuk itu, tiga orang terpidana merupakan pelaku jarimah atau pemerkosaan terhadap anak dengan cambuk paling sedikit 100 kali dan terbanyak 174 kali setelah dipotong masa kurungan penjara.

Masing-masing terpidana yakni Muzakir Walid, Mustafa dan Saiful, sedangkan satu orang lagi M Agam Umar terpidana kasus pelecehan seksual dengan uqubat cambuk sebanyak 25 kali. "Pertimbangannya kita laksanakan di Alun Alun Suka Makmue, karena ini tempat umum dan kita menetralisir agar tidak ada anak-anak yang menonton karena kita juga telah melarang anak-anak di bawah umur untuk menonton," ujarnya pula.

Terpidana kasus pelecehan seksual, M Agam Umar, sebagaimana diatur pada pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mendapatkan deraan sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 137 hari atau dikurangi lima kali cambuk. Kemudian terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 180 kali deraan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 158 hari.

Karena itu, hukuman dikurangi sebanyak enam kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga hukuman ditetapkan kepada terpidana sebanyak 174 kali dan juga dibebaskan sebagai tahanan.

Sedangkan kepada dua orang lainnya terpidana kasus pemerkosaan anak yakni Mustafa dan Saiful sebagaimana diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicambuk sebanyak 100 kali dan masih harus menjalani hukuman tahanan. "Satu orang Mahkamah Syariyah Suka Makmue sedangkan tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, sesuai keputusan Mahkamah Syariyah Meulaboh yang disesusaikan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Syariyah Aceh," ujarnya.

Dalam eksekusi itu, juga hadir Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH SIK, Asisten III Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Mahdali. Juga Kepala Wilayatul Hisbah (WH) Nila Kasma, pejabat SKPK lainnya, dan ditonton masyarakat umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement